Alfiq Tour Tandatangani MOU Kerjasama Dengan Al-Mukhtara

Alhamdulillah kerjasama dengan Al mukhtara sebagai provider visa , InsyaAllah alfiq di berikan akses untuk entry visa sendiri Rabu, (03/08/22) di Kantor Al-Mukhtara Jakarta .

H.Engkus Kusnadi selaku direktur PT.Akmalusya Fiqoh (Alfiq Tour) mengatakan ” kerjasama ini merupakan langkah awal menuju perusahaan perjalanan yang amanah, tertib dan memiliki legalitas yang jelas”ungkapnya. Ia juga menambahkan ” semua prosedur sudah ditempuh termasuk legalitas alfiq tour sudah diserahkan sehingga kedepannya alfiq bisa menginput data untuk pengajuan visa umroh. ditanya terkait legaliatas apa yang dibutuhkan , ini dia ucapnya :

Persyaratan Legalisasi sebagai Provider Visa Umrah di Kementerian Agama

  1. Surat Permohonan Legalisasi dokumen ditandatangani oleh Pimpinan PPIU. ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah up. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. (Asli)
  2. SK PPIU yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
  3. Kontrak kerjasama dengan mitra di Arab Saudi yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
  4. Sertifikat IATA yang masih berlaku. (Salinan)
  5. Laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Salinan)
  6. Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih berlaku.
  7. Menandatangani surat pernyataan sebagai Provider Visa. Draft: Surat Pernyataan
  8. Surat pernyataan dari mitra/muasassah di Arab Saudi yang menerangkan bahwa PPIU sebagai mitra yang ditandatangani oleh pimpinan Muasassah. (Asli)
  9. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mendapatkan sanksi administratif dan/atau menghadapi masalah hukum terkait ibadah umrah.

Prosedur

  1. Legalisasi sebagai provider visa akan dilakukan setelah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
  2. PPIU menyampaikan secara langsung persyaratan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama dengan membawa surat kuasa dari pimpinan PPIU apabila diwakilkan dan materai secukupnya untuk melengkapi legalisasi.
  3. PTSP melakukan kelengkapan dokumen yang diserahkan apabila lengkap diproses ke tahap berikutnya.
  4. Subdit umrah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan apabila lengkap diberikan legalisasi.
  5. Pengambilan berkas legalisasi pada PTSP maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
  6. Memberikan laporan tentang pengaktifan sistem muasassah dan memberikan password kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU secara tertulis dalam rangka pengawasan pengeluaran Visa oleh Provider paling lambat 2 (dua) minggu setelah legalisasi.

Mohon doa restu nya agar Alfiq sukses dan amanah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top